Ringkasan materi
kelompok 1-5
Disusun oleh
Intang
163145301490
Kelas M
D4 BIDAN PENDIDIK STIKES MEGAREZKY MKS
2016/2017
KELOMPOK 1
JALUR,JENJANG,JENIS PENDIDIKAN
a. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi dari dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1
jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal,pendidikan nonformal,dan pendidikan informal.
b. Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah pendidikan yang di terapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan di capai dan kemampuan yang akan di kembangkan. Menurut UU No.20 tahun 2003 pasal 14
c. Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tatanannya ( UU RI No.2 tahun 1989 bab 1 ayat 4 no 2 tahun 1989).
• Pendidikan umum
• Pendidikan kejuruan
• Pendidikan luar biasa
• Pendidikan kedinasan
• Pendidikan keagamaan
KELOMPOK 2
Pendidikan Program Diploma Menurut UU No. 20 Tahun2003)
a. Pengertian
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian.
b. 3(tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu:
a. Usaha sadar dan terencana
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual).
b. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran.
c. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar
d. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya mencaapai tujuan.
e. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap
KELOMPOK 3
(Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 TentangPendidikan Tinggi Presiden Republik Indonesia)
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undangNomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Pendidikan Tinggi
a. Kurikulum Perguruan Tinggi
• manajemen pendidikan tinggi untuk menentukan arah pendidikannya,
• filosofis yang akan mewarnai terbentuknya masyarakat dan iklim akademik,
• Patron atau pola pembelajaran,
• Atmosfer atau iklim yang terbentuk dari hasil interaksi manajerial PT dalam mencapai tujuan pembelajaran,
• Rujukan kualitas dari proses penjaminan mutu, serta
• Ukuran keberhasilan PT dalam menghasilkan kelulusan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tercapainya tujuan kurikulun didukung oleh Sistem pendidikan tinggi, hal ini dapat dilihat sebagai sebuah proses akan memiliki empat tahapan pokok yaitu:
- masukan (input)
- Proses (proces) Luaran (out put)
- Hasil Ikutan (outcome)
b. Alasan Perubahan Kurikulum
• Persaingan di dunia Global,
• Adanya perubahan oerintasi pendidikan tinggi
• Adanya perubahan kebutuhan didunia kerja
c. Struktur Kurikulum
• Komponen Kurikulum
• Mata Kuliah landasann Penguasaan Ilmu dan Ketrampilam (MKK)
• Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
• Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
• Mata Kuliah Matrikulasi/Pre Requiste (MKM/P)
• Tesis
• Struktur Kurikulum. Susunan Mata Kuliah dan Beban Studi (Leo Agung, 2010).
KELOMPOK 4
( Kurikulum Program Diploma )
a. Pengertian
Kurikulum adalah sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan, kurikulum bisa diartikan sebuah program yang berupa dokumen program dan pelaksanaan program.
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat tencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya
a. Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK).
b. Strategi Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Dalam Strategi Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi harus memperhatikan hal-hal SK Mendiknas RI no. 232/U/2000, 20 Desember 2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilain Hasil Belajar Mahasiswa
c. Perbedaan Kuliah Diploma Dan Strata
Adapun perbedaan antara diploma dan sarjana adalah sarjana (dari bahasa Sansekerta, dalam bahasa Inggris bachelor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan strata (S1) atau undergraduate. Untuk mendapatkan gelar sarjana secara normatif dibutuhkan waktu selama 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun, tapi ada juga yang menyelesaikannya dalam 2 (dua) tahun ataupun lebih dari 6 (enam) tahun. Hal tersebut tergantung dari kebijakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan. Karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana dinamakan dengan skripsi.
KELOMPOK 5
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
1) Bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuks etiap program studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang di tempuh;
2) Bahwa pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa telah di tetapkan dengan keputusan menteri pendidikan nasional nomor 232/u/2000;
3) Bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi dan ketentuan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b perlu menambah rambu – rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana di atur dalam keputusan menteri pendidikan nasional no 232/u/2000.
Mengingat :
1) Undang – undang no 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Nomor 3390);
2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/MT/2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/u/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Penilaian HasilBelajar Mahasiswa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas – tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Pasal 2
• Kompetensi utama;
• Kompetensi pendukung;
• Kompetensi lain yang bersifat khusus
Pasal 3
1) Kurikulum inti merupakan cirri dari kompetensi utama.
2) Kurikulum inti suatu program studi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar